Suharjito merupakan penyuap atau pihak pemberi suap terkait pengurusan izin ekspor benih lobster (benur) tahun 2020.
Suap itu bertujuan agar Edhy Prabowo mempercepat persetujuan perizinan ekspor benih lobster atau benur di KKP tahun anggaran 2020.
Hal tersebut diungkap Edhy saat bersaksi dalam persidangan Suharjito.
Hal itu diungkap Suharjito selaku penyuap sekaligus eksportir benih lobster.
Suharjito, menyebut ada 65 eksportir pada gelombang ke empat dalam pengadaan ekspor benih lobstee di KPK.
Suharjito menyebutkan terdapat 65 eksportir pada gelombang ke empat dalam pengadaan ekspor benih lobster.
Pengakuan ini disampaikan Suharjito ketika persidangan lanjutan kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster.
Sidang tuntutan terkait perkara suap izin ekspor benih bening lobster atau benur di KKP tahun 2020.
Jaksa meyakini Suharjito terbukti bersalah menyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo
Jaksa menilai Suharjito telah berterus terang dan kooperatif dalam memberikan keterangan serta bersedia membuka keterlibatan pihak lain