Disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin, seleksi PPPK akan dilakukan setelah seleksi CPNS 2018 rampung.
Pemerintah diwanti-wanti agar menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) sebagai sumber penggajian para tenaga PPPK.
Perekrutan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tetap melalui proses seleksi, termasuk bagi honorer K2 yang berusia di atas 35 tahun.
Pemerintah mencanangkan pemberian pensiunan bagi guru yang diangkat sebagai aparatur sipil negara (ASN) melalui skema pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)
PPPK nantinya juga akan diprioritaskan bagi guru berkeahlian khusus, terutama yang mengajar di sekolah menengah kejuruan (SMK), dan memiliki pengalaman kerja tertentu.
Joko Widodo mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy berharap, rekrutmen PPPK bisa dimulai pada akhir tahun ini.
Pengacara guru honorer Dr. Andi M. Asrun mengatakan, guru honorer asal Kebumen, Jawa Tengah menolak PP itu, dan mengancam akan melakukan uji materi.
Saat ini, kata Suyitno, madrasah kekurangan 23 ribu guru. Kekurangan itu sedang berupaya dipenuhi lewat skema CPNS sebanyak 12 ribu, dan sisanya melalui seleksi PPPK
Kendati demikian bukan berarti para honorer tersebut bisa lolos tanpa tes. Tes tetap dilakukan, hanya saja diberikan kemudahan guna memperbesar kesempatan.