Kamis, 09/04/2026 12:01 WIB
Kasus-kasus yang melibatkan korban sipil seharusnya diadili di peradilan umum. Ini penting untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan keadilan substantif
Senin, 20/09/2021 13:48 WIB
Majelis menyatakan Perbasasi telah melanggar dan ingkar janji atas Contract Employment Nomor 01/HPD/PBPERBASASI/XI/2017 tanggal 30 Oktober 2017. Oleh sebab itu, Perbasasi dihukum membayar Rp5,7 miliar.