Kamis, 25/06/2026 00:41 WIB

PB PGRI Serukan Pengurus Daerah Solid Lawan Upaya "Pembegalan"





PB PGRI menyerukan kepada seluruh pengurus PGRI di daerah agar tetap bersatu dan solid, di tengah upaya `pembegalan` organisasi yang dilakukan kubu TS

Ketua Umum PB PGRI Unifah Rosyidi (tengah) dalam pembacaan pernyataan sikap dari pengurus PGRI seluruh Indonesia (Foto: Muti/Jurnas.com)

Jakarta, Jurnas.com - Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) menyerukan kepada seluruh pengurus PGRI di daerah agar tetap bersatu dan solid, di tengah upaya `pembegalan` organisasi yang dilakukan oleh kubu Teguh Sumarno.

Hal ini disampaikan oleh Ketua PGRI Provinsi Sulawesi Tengah, Syam Zaini, saat membacakan pernyataan sikap bersama yang ditandatangani oleh pengurus PGRI provinsi seluruh Indonesia, di Gedung Guru PGRI, Jakarta pada Rabu (24/6).

Dalam pernyataan bersama tersebut, ditegaskan bahwa satu-satunya kepengurusan yang sah dan legal hanya kepengurusan di bawah pimpinan Unifah Rosyidi, yang ditetapkan secara aklamasi dalam Kongres XXIII PGRI pada 1-3 Maret 2024 lalu.

Keputusan ini juga telah dituangkan dalam Akta Notaris No.5 tanggal 7 Maret 2024, serta disahkan negara melalui SK Menteri Hukum RI No. AHU-0000332.AH.01.08 Tahun 2024 pada 8 Maret 2024.

"Legalitas kepengurusan ini telah diperkuat oleh putusan badan peradilan tertinggi melalui Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI No. 32/PK/TUN/2026 per 5 Mei 2026. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, sehingga gugatan Teguh Sumarno dinyatakan tidak dapat diterima secara final demi hukum," ujar Syam Zaini.

Selain itu, SK AHU Nomor AHU-0001568.AH/01.08 Tahun 2023 tanggal 13 November 2023 milik kubu Teguh tidak berlaku lagi, karena telah digantikan dan dianulir oleh SK AAHU Nomor AHU-0001594.AH.01.08 Tahun 2023 tanggal 18 November 2023 serta SK AHU Nomor AHU-0001597.AH.01.08 Tahun 2023 tertanggal 20 November 2023.

"Segala forum, undangan, maupun dokumen yang mengatasnamakan PB PGRI oleh pihak Teguh Sumarno dan Mansur Arsyad adalah palsu dan ilegal karena mereka tidak memiliki legal standing. Mekanisme organisasi yang mereka gunakan cacat prosedural karena melanggar AD/ART dan tidak memenuhi kuorum," ujar dia.

Sementara itu, Ketua Umum PB PGRI, Unifah Rosyidi meminta seluruh pengurus PGRI provinsi, kabupaten/kota, cabang, dan ranting untuk tetap tenang, serta tetap bekerja tanpa goyah.

"Jangan menyerahkan aset, gedung, stempel, rekening, dokumen, arsip organisasi, atribut, atau kewenangan organisasi kepada pihak manapun yang hanya membawa klaim sepihak tanpa dasar hukum final," kata Unifah.

Dia juga mendorong agar para pengurus daerah melaporkan kepada PB PGRI apabila ada tekanan, intimidasi, pemaksaan, pengambilan aset, penggunaan atribut secara tidak sah, atau tindakan apapun yang mengarah pada pemalsuan dan penyesatan organisasi.

"Kita tidak perlu terpancing. Kita tidak perlu membalas dengan kegaduhan. Kita cukup menjawab dengan hukum, dokumen, data, dan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap," dia menambahkan.

KEYWORD :

PB PGRI Unifah Rosyidi Pembegalan Organisasi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :