Pilkada serentak tahun 2020 merupakan Pilkada serentak gelombang keempat yang dilakukan untuk kepala daerah hasil pemilihan Desember 2015.
Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa mengatakan bahwa masalah dinasti politik bukanlah sebuah fenomena baru. Sejak Pilkada langsung dimulai persoalan dinasti politik sudah terjadi sejak Pilkada langsung pertama itu dilaksanakan.
Pilkada di tengah pandemi jangan sampai mereduksi kualitas demokrasi
Hampir 80 persen menghendaki kampanye terbuka tatap muka.
Penyebaran informasi tidak benar alias hoaks di pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 sangat terbuka lebar.
Masyarakat yang menggunakan hak suaranya di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 harus tertib mengikuti protokol kesehatan Covid-19.
Fraksi NasDem DPR RI maunya pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sesuai dengan jadwal pada 2022 mendatang, termasuk Pilkada DKI.
Larangan bagi bekas anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) untuk mengikuti pemilihan umum yang tertuang dalam di dalam draf RUU Pemilu sebenarnya bersifat normatif.
Hampir seluruh fraksi di DPR RI tidak sepakat pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak digelar 2024 mendatang. Mayoritas fraksi maunya pilkada serentak dinormalisasi dan diadakan pada tahun 2022 dan 2023.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Saan Mustopa, menegaskan pihaknya belum melakukan pembahasan terkait wacana pengunduran Pemilu 2024 menjadi 2027.