Dia akan menjalani hukuman penjara selama enam tahun dalam kasus korupsi proyek fiktif di PT Waskita Karya (Persero).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Direktur Utama PT Waskita Beton Precast Jarot Subana ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi proyek fiktif di PT. Waskita Karya (Persero).
Pemberian pertama dilakukan pada 20 Mei 2017 yang diberikan Kabag Inspektorat Jenderal Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo sebesar Rp200 juta di ruang kerja Ali Sadli.
KPK telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka dalam kasus inu. Arief disangkakan sebagai pihak penerima suap. Sedangkan Jarot dan Hendarwan sebagai pemberi suap.
Arahan Mendes tersebut berujung rasuah lantaran dua anak buah Mendes, Sugito dan Jarot menyuap Ali Sadli dan Rochmadi.
Sugito dan Jarot dinilai terbukti menyuap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli sebesar Rp 240 juta terkait pemberian opini WTP Kemendes.
Fakta mengenai itu terungkap dalam persidangan terdakwa Sugito dan Jarot Budi Prabowo yang memperkuat dugaan keterlibatannya.
Selang 22 hari dari pertemuan itu atau sekitar 26 Mei 2017, Jarot serta Sugito ditangkap KPK. Keduanya dicokok lantaran diduga menyuap dua auditor BPK.
Sugito diduga menyuap Rochmadi Sapto dan Ali Sadli sekitar Rp 240 juta melalui Jarot Budi Prabowo.
Jarot Edy Sulistiono dan Hendarwan Maruszaman ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menyuap Ketua DPRD Kota Malang