Ketua DPRD Kota Malang nonaktif Moch Arief Wicaksono resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jakarta - Ketua DPRD Kota Malang nonaktif Moch Arief Wicaksono resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (2/11/2017) sore. Mantan politikus PDIP ini ditahan usai menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai terangka kasus dugaan suap terkait pembahasan APBD Kota Malang tahun 2015-2016.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Arief ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur, Jaksel. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama."Ditahan untuk 20 hari ke depan di Guntur," kata Febri Diansyah saat dikonfirmasi.Arief terpantau keluar gedung KPK sekitar pukul 17.00 wib dengan dikawal sejumlah petugas KPK. Lelaki yang tampil mengenakan rompi tahanan ini memilih irit bicara kepada awak media. Arief hanya pasrah atas upaya yang dilakukan oleh KPK ini.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Suap Anggaran Kota Malang



















