Tinggal sedikit lagi kemarin. Kalau situasi tenang, kemarin itu sudah selesai.
Yang ada di dalam (Rancangan) Undang-Undang Kepariwisataan ini sebetulnya isu-isu besarnya ada mulai dari isu pendidikan tentang kepariwisataan.
Kalau dikatakan produk Amerika datang ke Indonesia, saya kira tidak apa-apa, datang saja. Tapi percaya dengan saya, barang (imporitu pasti akan mahal harganya, karena labor cost di Amerika itu jauh lebih tinggi dari kita.
Yang pertama yang perlu dilakukan pemerintah adalah melihat izin tersebut. Apakah izinnya sudah sesuai dengan peruntukannya. Yang kedua, melihat apakah masih berlaku izin itu.
Komisi VII DPR RI mendesak pemerintah untuk segera membentuk Satgas Perlindungan Industri Nasional guna mengantisipasi dampak kebijakan tarif impor Amerika Serikat yang berpotensi melemahkan daya saing industri dalam negeri.
Kalau yang sudah bersertifikat, jelas ini bisa masuk kategori penipuan.