KPK menduga kongkalikong itu berkaitan kasus dugaan korupsi terkait pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara.
Hal itu didalami penyidik lewat seorang saksi bernama Hana Pur Dwiatmoko selaku wiraswasta pada Selasa (3/11).
Besaran fee itu didalami KPK lewat pemeriksaan empat saksi pada Jumat (5/11).
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus dugaan korupsi pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara pada 2017 sampai 2018
Ali tidak menjelaskan secara detail soal apa saja aset yang telah disita.
Adapun KPK dalam keterangan tertulisnya menyebutkan Boyamin sebagai Direktur PT Bumi Rejo.
Boyamin dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Bumi Rejo.
Boyamain bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Bumirejo
"Berdasarkan adanya kecukupan alat bukti, tim penyidik KPK kembali menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain oleh tersangka BS,"