Jum'at, 17/05/2024 17:15 WIB

KPK Tetapkan Bupati Banjarnegara Sebagai Tersangka Pencucian Uang

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus dugaan korupsi pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara pada 2017 sampai 2018

Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono mengenakan jaket tahanan KPK (Foto: Antara/Dhemas Reviyant)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Bupati nonaktif Banjarnegara, Budhi Sarwono sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus dugaan korupsi pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara pada 2017 sampai 2018

"Tim penyidik membuka dan memulai penyidikan terkait adanya dugaan TPPU yang dilakukan oleh tersangka BS (Budhi Sarwono) dan kawan-kawan," kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, (15/3).

KPK menduga Budhi Sarwono menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang bersumber dari tindak pidana korupsi. Salah satunya dengan membelanjakan uang hasil korupsi tersebut dalam bentuk berbagai aset baik bergerak maupun tidak bergerak.

Meski demikian, Ali belum dapat membeberkan lebih jauh aset-aset Budhi Sarwono yang diduga bersumber dari korupsi karena masih didalami tim penyidik.

"Proses penyidikan saat ini sedang berjalan dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi untuk menguraikan dugaan tindak pidana dimaksud," tutur Ali.

Sebelumnya, KPK menjerat Budhi Sarwono atas kasus dugan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Banjarnegara 2017-2018.

Tak hanya Budhi, dalam kasus ini, KPK juga menjerat orang kepercayaan Budhi, Kedy Afandi. Di mana, perkara tersebut sedang bergulir di Pengadilan Tipikor Semarang.

KEYWORD :

KPK Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono Tersangka Pencucian Uang




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :