Kamis, 25/04/2024 23:43 WIB

KPK Bakal Panggil Boyamin Saiman Terkait TPPU Budhi Sarwono

Boyamain bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Bumirejo

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. (Foto: Dok. Medcom.id)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memeriksa Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman pada Selasa (17/5) besok.

Boyamin bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Bupati nonaktif Banjarnegara, Budhi Sarwono.

"Benar, informasi yang kami terima, Selasa (17/5) bertempat di Gedung Merah Putih, tim penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan saudara Bonyamin Saiman sebagai saksi," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (16/5).

Ali mengatakan Boyamain bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Bumirejo. KPK meyakini Boyamin akan bersikap kooperatif memebuhi panggilan pemeriksaan.

"Serta saat dihadapan Tim Penyidik bersikap jujur dan terus terang serta tidak akan menutupi berbagai fakta  yang diketahuinya," kata Ali.

Ali mengungkapkan, pihaknya sebelumnya telah memiliki alat bukti, di antaranya keterangan berbagai pihak dan bukti lainnya terkait dugaan TPPU Budhi Sarwono.

"Berikutnya, seluruh keterangan saksi yang dituangkan dalam BAP, nantinya  juga akan dikonfirmasi dengan berbagai alat bukti dan keterangan seluruh saksi lainnya didepan majelis hakim," kata Ali.

Sebelumnya, Boyamin telah memenuhi pemanggilan pemeriksaa KPK pada Selasa (26/4) lalu. Boyamin Saiman mengaku mengelola PT Bumi Redjo, perusahaan milik keluarga Budhi Sarwono.

"2018 saya dimasukan menjadi direktur, tugas saya adalah mengurusi utang dan piutang," kata Boyamin kepada wartawan di Gedung KPK.

Boyamin mengaku hanya mendapat honor Rp 5 juta per bulan. Dia juga mengatakan masih menjabat sebagai Direktur PT Bumi Redjo sampai hari ini.

Boyamin menjelaskan perusahaan tersebut didirikan pada 1982. Namun, perusahaan itu telah invalid alias bangkrut pada 2014 karena memiliki kredit macet di sejumlah bank.

"Nah setelah kreditnya macet di Bank Mandiri, BPD, perusahaan Bumi Redjo itu kondisinya invalid, tidak bisa ikut tender lagi sejak tahun 2014," ungkapnya.

Di mana, perusahaan itu memiliki utang Rp 40 miliar di Bank BPD, Kemudian pada Bank Mandiri memiliki utang Rp 10 miliar dan Rp 7 miliar. Total utang PT Bumi Rejo ialah Rp 57 miliar.

Selama bekerja di PT Bumi Rejo, Boyamin mengaku memproses sengketa piutang dengan dengan Kementerian PUPR yang jumlahnya Rp 28 miliar.

"Arbitrase 2013, saya juga ngurus di sana sebagai kuasa hukum dan dikabulkan mendapatkan bayaran Rp 28 miliar baru dibayar kemarin oleh Kementerian PUPR. Jadi, tugas saya hanya mengurus utang piutang saja, karena perusahaan ini sudah invalid sejak 2012," tegas Boyamin.

Boyamin mengeklaim tidak ada keterlibatan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono dalam perusahaan itu. Dia menyatakan hanya ingin menyelamatkan perusahaan milik bapak Budhi itu.

"Jadi, saya memastikan mau masuk perusahaan ini karena memang Budhi Sarwono tidak ada di situ. Kalau, toh, dipaksakan dia ikut tender, enggak bisa karena performa dia enggak bisa. Karena kredit macet," jelas dia.

Kendati demikian, Boyamin juga membenarkan pernah menerima fasilitas berupa kantor di kawasan Kuningan pada 2014 dari kakak Budhi.

"2014 itu saya diberi kantor di Kuningan, oleh kakaknya (Budhi), namanya Budi Yuwono. Habis itu, saya bisa beli rumah sendiri di Kemanggisan," kata

Seperti diketahui, lembaga antirasuah mengumumkan Budhi Sarwono sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang pada Selasa, 15 Maret 2022,

Dalam penanganan kasus ini, KPK sudah menyita aset senilai Rp10 miliar.  Kasus tersebut merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap dan gratifikasi, di mana Budhi didakwa menerima uang sebesar Rp26,1 miliar.

KEYWORD :

KPK MAKI Boyamin Saiman Pencucian Uang Budhi Sarwono PT Bumirejo




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :