Galumbang terbukti bersalah melakukan korupsi proyek BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo yang merugikan negara sebesar Rp8 triliun.
Terdakwa berperilaku sopan, belum pernah dihukum, dan tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi.
Galumbang telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo.
Tuntutan hukum akan dibacakan jaksa penuntut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/10).
Jangan sampai mengganggu kegiatan belajar maupun riset para mahasiswa.
Menyambut bulan Ramadan dan Idul Fitri tahun 2019 brand modest Kami meluncurkan koleksi kolaborasi bertajuk Mora.
Sebagai bintan film porno papan atas di dunia, De La Mora pernah mengalami kecanduan dan depresi obat-obata. Ia terlibat dalam hubungan yang kasar dengan seorang germo