Berdasarkan pantauan Jurnas.com di Gedung Merah Putih KPK, dia selesai diperiksa pada pukul 18.11 WIB.
Dia diperiksa dalam kasus suap terkait pengalokasian anggaran bantuan keuangan Provinsi Jatim periode 2014-2018.
Dandan dinilai bersalah dalam kasus suap terkait perizinan pembangunan Apartemen Royal Kedhaton yang menyeret Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.
Mereka merupakan terpidana penerima suap proyek bersama-sama dengan mantan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi.
Hal itu didalami lewat 11 orang sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerian suap terkait LKPD Pemprov Sulsel.
Penegakan hukum dipastikan tetap berjalan dengan memperhatikan kondisi kesehatan dari tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek itu.
KPK juga telah memeriksa Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai saksi dalam perkara ini pada Kamis (27/10)
Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan suap pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan TA 2020 pada Dinas PUTR.
KPK masih terus mencari jejak penyuap eks Anggota KPU Wahyu Setiawan dalam perkara suap PAW anggota DPR itu.
Lembaga antikorupsi bakal memeriksa Lukas dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Papua.