Ade Komarudin dan Chairuman saat proyek e-KTP bergulir duduk sebagai anggota Komisi II. Sementara Tamsil merupakan pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.
Tudingan kasar yang disampaikan terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan tim hukumnya kepada KH Ma`ruf Amin menyisakan luka mendalam di kalangan Nahdliyin.
Dalam putusan itu, Majelis hakim MA merujuk pada Pasal 2 ayat 3 Perma Nomor 4 Tahun 2016. Dalam rujukan itu diketahui menyatakan beberapa hal.
Ancaman terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan memenjarakan Ketua MUI Ma`ruf Amin menuai kecaman.
Tuduhan penyadapan yang diungkapkan oleh SBY perlu diklarifikasi oleh tim kuasa hukum Ahok karena wewenang penyadapan hanya dibenarkan dalam penyelidikan kasus hukum oleh kepolisian, kejaksaan, dan KPK.
MUI menyebut terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak punya etika.
Selain Mirwan, KPK juga menjadwalkan tiga mantan anggota DPR RI. Yakni, Jazuli Juwaini, Abdul Malik Haramain, dan Djamal Aziz.
Ketua Dewan Kordinasi Nasional (DKN) Garda Bangsa Cucun Ahmad Syamsurijal menyayangkan ancaman terdakwa kasus penistaan agama
Jaksa menilai, Irman terbukti secara sah meyakinkan menerima suap sebesar Rp 100 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan Memi.
Fitnah dan tidak ksatria pihak Ahok itu dalam rangka mengalihkan kasus dugaan penistaan Al Quran.