Kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM dan Tarif Dasar Listrik (TDL) sebagai kado pahit pemerintahan Jokowi untuk rakyat di tahun 2017.
Kebijakan pemerintah menaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) kendaraan dinilai justru menambah beban biaya hidup masyarakat.
Kenaikan itu tanpa proses reformasi di sisi pelayanannya. Sampai detik ini proses pelayanan penerbitan STNK dan BPKB dinilai masih sering dikeluhkan publik, karena waktunya yang lama.
Penetapan itu diterbitkan pada 6 Desember 2016 dan akan resmi berlaku pada 6 Januari 2017. Berikut ini kenaikan yang akan diberlakukan.
Kenaikan tarif akan dilakukan setiap dua bulan sekali dan akhirnya tanpa subsidi sama sekali.
Adira Insurance melaporkan kenaikan pembelian Travellin via online. Tercatat selama periode Januari-November 2016 terjadi peningkatan sekitar 225% jika dibandingkan tahun lalu.
Kepala Ekonom Bank Mandiri Anton Gunawan memprediksi tahun 2017 akan terjadi kenaikan lanju inflasi menjadi 4,2persen. Dipicu penaikan harga kelompok barang yang diatur pemerintah (administered prices) serta kenaikan harga BBM.
Kenaikan FFR ini tentunya dapat menciptakan tren penguatan mata uang Dollar AS secara global. Lantas ini tentunya juga membawa dampak negatif bagi pelemahan rupiah dan perekonomian nasional
Tren suku bunga internasional mengalami kenaikan ditambah kebijakan The Fed menaikkan suku bunga. Ini kemudian membuat kita (BI) sulit menurunkan bunga, karena kita membutuhkan valuta asing masuk ke Indonesia.
Kenaikan harga BBK ini merupakan respon atau penyesuaian atas perkembangan harga indeks pasar gasoline pada Desember 2016.