Proses terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 soal kenaikan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas keputusan Presiden Jokowi.
Kalau pemerintah saat ini tetap menaikkan harga BBM, maka yang terpenting dipikirkan adalah rencana kedepannya.
Seperti diketahui, penerapan kebijakan kenaikan tarif pajak STNK dan BPKB ditandai sikap saling lempar persoalan antar lembaga pemerintah.
PDIP ikut bingung atas kebijakan pemerintah menaikan biaya penerbitan BPKB dan STNK.
Kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM dan Tarif Dasar Listrik (TDL) sebagai kado pahit pemerintahan Jokowi untuk rakyat di tahun 2017.
Kebijakan pemerintah menaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) kendaraan dinilai justru menambah beban biaya hidup masyarakat.
Kenaikan itu tanpa proses reformasi di sisi pelayanannya. Sampai detik ini proses pelayanan penerbitan STNK dan BPKB dinilai masih sering dikeluhkan publik, karena waktunya yang lama.
Penetapan itu diterbitkan pada 6 Desember 2016 dan akan resmi berlaku pada 6 Januari 2017. Berikut ini kenaikan yang akan diberlakukan.
Kenaikan tarif akan dilakukan setiap dua bulan sekali dan akhirnya tanpa subsidi sama sekali.
Adira Insurance melaporkan kenaikan pembelian Travellin via online. Tercatat selama periode Januari-November 2016 terjadi peningkatan sekitar 225% jika dibandingkan tahun lalu.