Sehingga setiap bantahan Azis tidak akan berpengaruh pada dakwaan jaksa penuntut.
Pernyataan itu disampaikan Azis saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Azis mengakui jika Robin kembali menemuinya untuk kembali meminta bantuan uang dengan alasan untuk keperluan keluarga.
Azis sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka karena meyuap Robin Pattuju dan Maskur Husain sebesar Rp3,1 miliar.
Stepanus Robin menegaskan dirinya bekerja sendiri dalam perkara dugaan suap penanganan perkara
Hal itu terungkap saat jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Rita dalam persidangan kasus suap penanganan perkara
Kemudian, Azis bersama Robin pun mendatangi Rita. Saat itu, Robin sempat menunjukan id card penyidik KPK miliknya. Robin juga berjanji akan mengurus pengajuan PK Rita.
Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Hal itu disampaikan Deputi penindakan dan eksekusi KPK, Karyoto dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/10).
Azis merupakan tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.