"Saya tidak pernah mengangkat saudara Jarwo sebagai staf saya. Begitu juga dengan Aliza, Aliza tidak pernah tercatat di dalam administrasi saya sebagai staf saya," kata Azis.
"Rencana saksi yakni Taufik Rahman, Aan Riyanto, dan Darius Hartawan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
"Agak sedikit mengancam sebenarnya Mustafa itu mengatakan, `kalau enggak saya buka nih kasusnya`," kata dia.
Bersama dengan pengacara Maskur Husain, Robin menakut-nakuti Azis dengan status tersangka.
Maskur Husain menyebut uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi.
Maskur mengaku menerima suap sebesar Rp2,3 miliar ditambah uang dalam bentuk valas nilainya antara USD 26 ribu hingga USD 36 ribu.
"Yang aktif meminta bantuan pertama kali untuk mengurus perkara M Azis Syamsuddin terkait Lampung Tengah adalah saudara M Azis Syamsuddin sendiri,".
Tantangan sumpah itu dilayangkan Azis dalam persidangan kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah pada Senin (13/12) kemarin.
"Saya mau dicatat karena saya yakin saya tidak pernah bertemu saudara! Mohon dicatat!" ujar Azis.
Uang suap itu diambil Robin dari rumah Azis yang berlokasi di Jalan Denpasar, Jakarta pada 5 Agustus 2020