Komisi III DPR menyepakati untuk melanjutkan pembahasan RUU Pemasyarakatan dan RUU KUHP dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly.
Komisi III DPR menggelar rapat kerja dengan Menkumham beserta jajarannya. Ketua Komisi III DPR, Herman Herry merasa, raker dengan Menkumham kali ini sangat istimewa dari sebelum pandemi Covid-19.
Baleg DPR menyebut ada tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) yang akan dikeluarkan dari Prolegnas prioritas 2021. Ketiga RUU tersebut adalah, RUU KUHP, RUU PAS dan RUU Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Yasonna menyampaikan, upaya itu antara lain dilakukan melalui revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan revisi UU Narkotika.
Kempat RUU yang tengah dibahas tersebut meliputi Status Pribadi, Transaksi Sipil, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk Sanksi Diskresioner, serta Pembuktian.
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin setuju dengan rencana Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD yang ingin mempercepat revisi Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) untuk segera diselesaikan dan disahkan menjadi UU.
Komisi III DPR RI siap membahas beberapa pasal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang kontroversial dan dipersoalkan kelompok masyarakat.
Menkumham, Yasonna Laoly menyebut akan memasukan dan memprioritaskan kembali penyelesaian RKUHP dan RUU Pemasyarakatan dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (17/3).
Anggota Komisi III DPR asal Fraksi PPP, Arsul Sani meminta agar Revisi Undang-Undang KUHP ( RUU KUHP ) dan RUU Pemasyarakatan disepakati sebagai kesimpulan rapat antara Pimpinan Komisi III dan pemerintah masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun 2021.