Komisi III DPR bersama Pemerintah yang diwakili Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP pada Tingkat I untuk selanjutnya disahkan pada Paripurna DPR.
Presiden Jokowi meminta DPR untuk menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP pada tingkat II di Paripurna DPR.
Presiden Jokowi meminta DPR untuk menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP pada tingkat II di Paripurna DPR.
Penundaan itu, justru tidak dibarengi RUU krusial lainnya, Itupun setelah mendapat tekanan dari masyarakat.
Kami akan turun ke jalan bersama mahasiswa dan masyarakat sipil lainnya menolak keberadaan RUU KUHP
Presiden Jokowi meminta DPR untuk menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP untuk ditetapkan menjadi UU pada tingkat II di Paripurna DPR.
Pandangan Presiden Jokowi terkait RUU KUHP akan dibaca dan dibahas dalam rapat Paripurna DPR, Selasa (24/9) besok.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Muhammad Fauzan berpendapat langkah Presiden Jokowi menunda pengesahan empat RUU menunjukkan ketegasan Jokowi dalam menyikapi situasi politik sekarang.
Paripurna DPR resmi menunda pengesahan RUU Pemasyarakatan menjadi Undang-Undang (UU) sebagaimana permintaan dari Presiden Jokowi.
DPR melalui forum Badan Musyawarah (Bamus) dan forum lobi menyetujui untuk menunda pengesahan terhadap empat RUU menjadi Undang-Undang (UU) pada Paripurna hari ini, Selasa (24/9).