KPK diminta untuk meniru suksesnya pembuatan UU Antiterorisme. Sebab, hal itu akan membuat munculnya koordinasi dalam penanganan kasus korupsi atau isu korupsi.
DPR mengaku tidak ada upaya untuk melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembahasan RUU KUHP. Bahkan, DPR siap menerima masukan dari sejumlah elemen masyarakat termasuk KPK.
Hingga saat ini belum ada tanggapan serius dari pemerintah terkait permintaan agar pasal-pasal tindak pidana korupsi tidak dimasukkan dalam RUU KUHP.
RUU KUHP yang sedang pembahasan antara DPR dengan pemerintah menuai polemik. Dimana, KPK menyebut RUU KUHP tersebut berpotensi melemahkan kewenangan pemberantasan korupsi.
Pimpinan DPR dan Komisi III DPR diminta untuk tidak terburu-buru dalam mengesahkan RUU KUHP yang sedang dalam pembahasan bersama pemerintah.
ICW menilai jika RUU KUHP itu disahkan akan melemahkan upaya pemberantasan korupsi. Salah satunya, hilangnya kewenangan KPK dalam menindak perkara korupsi.
Ada 10 poin sikap KPK yang dirangkum dalam surat tersebut. Berikut 10 poin sikap KPK dalam surat yang dilayangkan tersebut
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengakui ada keberatan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan LSM penggiat anti korupsi terhadap Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang tengah dibahas DPR.
Wakil Ketua MKD DPR RI Sarifuddin Sudding memastikan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) sudah melalui pembahasan yang cukup alot dan telah melibatkan berbagai pihak.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tak perlu khawatir soal pembahasan RUU KUHP. Sebab, RUU KUHP dinilai untuk memperkuat institusi pemberantasan korupsi itu.