Sabtu, 27/04/2024 21:23 WIB

Politikus Golkar: RUU KUHP Memperkuat KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tak perlu khawatir soal pembahasan RUU KUHP. Sebab, RUU KUHP dinilai untuk memperkuat institusi pemberantasan korupsi itu.

Gedung KPK RI (foto: Jurnas)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tak perlu khawatir soal pembahasan RUU KUHP. Sebab, RUU KUHP dinilai untuk memperkuat institusi pemberantasan korupsi itu.

Anggota MKD DPR RI Ahmad Zacky Siradj mengatakan, pasal pengaturan KPK dalam RUU KUHP bukanlah untuk melemahkan institusi KPK, melainkan untuk memperkuat lembaga adhock tersebut.

“Karena kita mengadopsi atau memasukkan Undang-Undang KPK itu sendiri dalam RUU KUHP yang tujuannya adalah untuk memperkuat dan  menegaskan kewenangan dari KPK," kata Zacky.

Politikus Partai Golkar itu mengatakan, dalam KUHP perlu ada aturan-aturan atau payung hukum bagi KPK, sehingga payung hukum itu dapat memperkuat status dan kewenangan KPK.

KPK tidak perlu khawatir, karena hal itu tidak akan mengurangi kewenangannya,” tegasnya.

Terkait pasal tentang penghinaan terhadap Presiden, Zacky mengatakan, kritik terhadap Presiden seharusnya lebih terhadap kinerjanya, bukan kepada pribadinya.

“Begitu juga kritik kepada  lembaga-lembaga negara lainnya, kalau kita ingin mengkritik lebih kepada kebijakan yang dikeluarkan oleh lembaga tersebut,” ucapnya.

KEYWORD :

RUU KUHP KPK Ketua DPR Presiden Jokowi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :