Ketua Komisi III DPR, Herman Herry mendukung wacana pemerintah melalui Menkopolhukam Mahfud MD untuk merevisi beberapa pasal karet dalam UU ITE yang selama ini menimbulkan masalah di tengah-tengah masyarakat.
Saat ini pelaksanaan bebas ODOL mulai diterapkan di Tol Jakarta-Bandung, lantas pelaksanaan bebas ODOL di Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni dan Ketapang Gilimanuk, serta penegakan hukum P21 Pasal 277 KUHP.
Karena persoalan ini terus berulang, dan sanksi pidana dalam KUHP terbukti tidak menciptakan efek jera.
Pasal penghinaan presiden dalam RUU KUHP harus dipagari agar tidak menjadi pasal karet. Hal itu penting agar ada pembeda antara penghinaan dan kritik.
Pasal 353 RUU KUHP yang mengatur ancaman bagi mereka yang menghina lembaga negara, seperti DPR bisa dihukum penjara. Dalam pasal 354 ancaman bisa diperberat jika menghina lewat media sosial.
Hingga Agustus 2021 sudah terdapat 304 perkara yang berhasil diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif
RUU KUHP 2015 dengan RUU KUHP 2021 memiliki perbedaan format.
Menurut saya, sangat bisa dijerat hukum pidana yakni pasal pemerkosaan 285 KUHP yang berbunyi; Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Merujuk kepada ketentuan dalam Pasal 65 - 68 serta Pasal 71 KUHP tentang meerdaadsche samenloop atau gabungan tindak pidana, maka penjatuhan pidana seumur hidup telah menyerap pidana pokok lainnya (penjara atau denda) dalam hal adanya perkara dimana seseorang melakukan beberapa tindak pidana.
Kasus tersebut diduga telah melanggar beberapa pasal. Pasal penganiayaan hewan (302 KUHP), perusakan milik orang lain (406 KUHP) dan atau pencurian (378 KUHP) jika orang tersebut ambil anjing tersebut setelah dianiaya sampai mati.