FPKB akan mengkaji pasal-pasal yang berpotensi mengancam kebebasan pres di tanah air.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Adies Kadir menyatakan bahwa pihaknya terbuka untuk membahas kembali pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP bersama masyarakat sipil.
Pasal penghapusan pasal advokat curang dan praktik dokter tak punya izin.
Anggota DPRD Kabupaten Langkat asal Partai Nasdem Zulihartono ditetapkan tersangka akibat kegiatannya turun dapil pada tanggal 14 Februari 2022 dan dikenakan pasal 160 KUHPidana dengan tuduhan penghasutan.
Mahfud menambahkan pengesahan RUU KUHP akan berproses di DPR RI. Nantinya, dalam pengesahan itu dilakukan bersama pemerintah pusat.
Dalam proses pembahasan terkini, beberapa pasal RUU KUHP yang menimbulkan perdebatan, dan polemik di masyarakat terus dimatangkan melalui berbagai diskusi yang melibatkan pihak termasuk masyarakat.
Hal mendasar yang menjadi bagian dari keputusan itu, salah satunya menugaskan pemerintah untuk menyosialisasikan kembali ke masyarakat agar dipahami secara utuh, khususnya pasal-pasal krusial yang masih diperdebatkan publik.
Ada 6 alasan untuk perubahan KUHP yaitu alasan politik, sosiologis, filosofis, praktis, adaptif, dan sistematis.
Perlu Pasal mengenai Penyerangan harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden dan Pasal mengenai Penghinaan terhadap Pemerintah atau Lembaga.
Masyarakat dan media tidak tertib bisa dipidana, nah penegak hukum yang tidak tertib juga harus dipidana dong kalau melakukan rekayasa kasus. Jadi memang sangat diperlukan pasal rekayasa kasus.