Partai Golkar menolak hak angket untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kesaksian politikus Hanura Miryam S. Haryani dalam kasus E-KTP.
Pengadilan sebagai penegak hukum diminta mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat saat memutus kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Ahok.
Farhat menduga KPK ingin menelisik lebih jauh mengenai indikasi teror yang diterima Miryam terkait kasus e-KTP.
Dikatakan Basaria, kebijakan itu bisa saja menjadi tindak pidana korupsi jika dalam proses yang berjalan, ada suatu manfaat yang diambil oleh orang yang mengeluarkan kebijakan.
Dalam kasus itu, BDNI milik Sjamsul Nursalim mendapat SKL dari BPPN pada April 2004.
Kuasa hukum Miryam, Aga Khan mengatakan, praperadilan itu dilayangkan pihaknya ke PN Jaksel pada 21 April 2017.
Pasca kasus dugaan korupsi e-KTP yang menyeret Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto (Setnov), internal partai tersebut kian memanas.
Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto (Setnov) hampir dipastikan jadi tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP oleh KPK.
Kwik tak membantah kasus BDNI itu terkait kasus SKL BLBI yang sebelumnya diselidiki lembaga antikorupsi.