Jika kembali tak hadir, KPK tak segan melakukan upaya jemput paksa. Terlebih kewenangan itu termaksud dalam Pasal 112 KUHAP
Langkah menerapkan TPPU untuk mengembalikan kerugian negara akibat korupsi
Mantan Srikandi pansel juga sempat menagih penyelesaian sejumlah utang kasus korupsi di masa lalu. Seperti kasus Bank Century
Tiga titik itu yakni, DPR, perusahaan kosorsium pemenang tender dan pihak swasta serta Kemdagri
Untuk menutupi kerugian negara tersebut, bila perlu, aset yang bersangkutan ikut dihitung untuk dijual dan hasilnya dapat dimasukkan ke kas daerah sebagai pengganti.
Atas perbuatan itu, jaksa penuntut umum KPK mengganjar Santoso dengan Pasal 12 huruf c Undang-Undang Pemberantasan Korupsi
Selain Anas dan Setnov, saksi lain yang hari ini diperiksa dalam kasus E-KTP yaitu Direktur PT Cahaya Wijaya Kusuma Andi Agustinus alias Andi Narogong, wiraswasta home industry jasa elektroplating Dedi Prijono dan wiraswasta Vidi Gunawan.
"Anas Urbaningrum diperiksa sebagai saksi," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo mengungkapkan, pihaknya telah memiliki daftar `tarif` jabatan di Kabupaten Klaten.
Perma itu sendiri tak hanya berlaku untuk perusahaan swasta. Nantinya, peraturan ini nantinya juga bisa dipakai untuk menyeret Badan Usaha Milik Negara (BUMN)