Langkah pegawai KPK menggugat Pansus Hak Angket DPR ke Mahkamah Konstitusi dinilai melanggar UU Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibentuk DPR dinilai telah melawan nalar atau akal sehat publik.
Perbuatan Andi bersama-sama Irman dan Sugiharto itu, diduga menyebabkan negara merugi Rp 2,3 triliun dari proyek senilai Rp 5,9 triliun.
Selain Setnov, penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga orang kalangan swasta. Yakni, Made Oka Masagung, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan Muda Ikhsan Harahap.
Usai menjalani pemeriksaan, lelaki yang akrab disapa Akom ini mengaku jika materi pemeriksaan kali ini tak jauh berbeda dengan yang dijalaninya saat diperiksa sebagai saksi
Sementara, lanjut Miryam, yang jelaskan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) semuanya tak benar.
Selain Akom, penyidik KPK juga memanggil kembali mantan anggota DPR dari Fraksi PPP Numan Abdul Hakim dan mantan anggota DPR Djamal Aziz.
Miryam ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan palsu saat menjadi saksi.
Salah satunya, diberikan kepada Bistok untuk pengambilan Surat Keputusan (SK) Kenaikan Pangkat Irman, yang merupakan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil.
Irman dalam persidangan pemeriksaan terdakwa beberapa waktu lalu mengatakan bahwa menuntaskan proyek pengadaan e-KTP demi kepentingan nasional adalah cita-citanya.