Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo diminta jujur terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP.
Ketua KPK Agus Rahardjo disodorkan 10 pertanyaan terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK, Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) masih memimpin sidang paripurna DPR.
Hakim menyatakan perbuatan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
KPK menetapkan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Berikut komentar Cak Imin.
Markus diduga berperan memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran proyek pengadaan e-KTP tahun 2011-2012 di DPR.
Meski berstatus sebagai tersangka kasus korupsi, Setnov masih menjabat sebagai Ketum Partai Golkar.
Pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, Setnov harus mundur sebagai Ketua DPR. Hal itu dilandasi dengan etika politik pejabat negara.
Keduanya dinilai memegang bukti-bukti diperlukan penyidik KPK dan memiliki informasi rinci terkait keterlibatan Andi Narogong, Setya Novanto dan sejumlah pihak lainnya.