KPK menetapkan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Berikut komentar Cak Imin.
Markus diduga berperan memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran proyek pengadaan e-KTP tahun 2011-2012 di DPR.
Meski berstatus sebagai tersangka kasus korupsi, Setnov masih menjabat sebagai Ketum Partai Golkar.
Pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, Setnov harus mundur sebagai Ketua DPR. Hal itu dilandasi dengan etika politik pejabat negara.
Keduanya dinilai memegang bukti-bukti diperlukan penyidik KPK dan memiliki informasi rinci terkait keterlibatan Andi Narogong, Setya Novanto dan sejumlah pihak lainnya.
Lembaga pimpinan Agus Rahardjo ini mengisyaratkan, jika penahanan itu tak akan dilakukan dalam waktu dekat ini.
Febri kembali menegaskan bahwa kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun ini tak akan berhenti di Andi Narogong ataupun Setya Novanto.
Dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun ini, Vidi dan Dedi disebut-sebut turut terlibat.
KPK diminta untuk membongkar aliran dana kepada Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam kasus dugaan korupsi e-KTP.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.