Vidi diketahui telah berulang kali diperiksa penyidik KPK sebagai saksi kasus e-KTP.
Dalam putusannya hakim menyebut jika terdakwa Irman dan Sugiharto juga memperkaya sejumlah korporasi yang menggarap proyek e-KTP.
Melalui akun twitter pribadinya @Fahrihamzah, Fahri memberikan 10 pertanyaan kepada pimpinan KPK terkait latar belakang Agus Rahrdjo dalam kasus dugaan proyek pengadaan e-KTP.
Andi diduga melakukan pertemuan dengan pejabat Kementerian Dalam Negeri, anggota DPR, dan pengusaha untuk membahas anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun.
Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta membuktikan adanya korupsi terkait proyek e-KTP.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo diminta jujur terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP.
Ketua KPK Agus Rahardjo disodorkan 10 pertanyaan terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK, Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) masih memimpin sidang paripurna DPR.
Hakim menyatakan perbuatan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.