Politikus Golkar, Ade Komaruddin
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Ketua DPR Ade Komarudin alias Akom, Kamis (13/7/2017). Akom diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan tersangka Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong.
Pemeriksaan Akom ini merupakan penjadwalan ulang. Akom diketahui telah memenuhi panggilan pemeriksaan setelah sebelumnya sempat tak hadir alias mangkir. Namun, politikus Golkar yang tampil mengenakan kemeja batik warna biru ini memilih bungkam saat tiba di gedung KPK, Jakarta."Benar penjadwalan ulang dari panggilan sebelumnya. Yang bersangkutan diperiksa untuk saksi AA dalam kasus dugaan korupsi e-KTP," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfimasi.Ketika proyek e-KTP ini dibahas dan tengah bergulir, Akom diketahui menjabat sebagai Sekretaris Fraksi Golkar di DPR. Ia disebut menerima uang sebesar Rp 1 miliar dari mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
E-KTP Akom KPK



























