Plt juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, dua lokasi yang digeledah tim penyidik yakni, rumah kediaman sekretaris dinas PUPR Kota Banjar dan rumah kediaman Mantan Sekda Banjar.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan kedua tersangka atas kasus suap pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR tahun anggaran 2017 -2018 itu akan diserahkan kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK bersama dengan barang bukti.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Johan Anuar yang merupakan paslon tunggal bersama dengan Kuyana Aziz di Pilkada 2020 itu akan ditahan selama 20 hari di Rutan Polres Jakarta Pusat.
KPK juga berharap kepada kepala daerah terpilih akan menggunakan kewenangannya untuk menentukan kebijakan publik yang ditujukan untuk kepentingan rakyat demi kesejahteraan rakyat.
Atas hal itu, Firli Bahuri pun memerintahkan Deputi Penindakan KPK, Karyoto untuk menangkap pelaku pembuat surat palsu tersebut.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan 2 lokasi diantaranya yakni perusahaan yang diduga bekerjasama dengan Kementerian Sosial (Kemensos) dalam penyaluran Bansos.
Beredar sebuah surat sprindik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi pengadaan alat rapid test Covid-19 melalui PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) yang dilakukan Erick Thohir selaku Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Dalam penyidikan kasus ini tim penyidik KPK telah memeriksa sekitar 215 orang saksi
Peringatan Hari Anti Korupsi se-Dunia bertujuan untuk mendidik masyarakat tentang masalah korupsi yang dapat merusak pembangunan sosial dan ekonomi di semua masyarakat di seluruh dunia.
Ali mengatakan, pemberian mobil itu kepada penyelenggara negara ataupun pegawai negara merupakan perbuatan tercela yang masuk kedalam kategori suap dan gratifikasi yang ada ancaman pidananya.