Sebelumnya, KPK telah menetapkan Politikus PDI Perjuangan itu sebagai tersangka dalam kasus ini bersama empat orang lainnya.
Selain Mensos Juliari, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka, yaitu Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Andriani IM, Harry Sidabuke.
KPK juga langsung melakukan penahanan kepada tiga tersangka itu selama 20 hari kedepan sampai dengan tanggal 23 Desember 2020.
Juliari mengatakan, pihaknya menghormati dan akan mengikuti proses hukum di KPK. Dimana, pejabat Kemensos itu diduga melakukan korupsi dana bansos Covid-19.
KPK akan mengumumkan status hukum yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) terkait dana bantuan sosial (Bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos) malam nanti.
Namun, Ghufron masih enggan membeberkan identitas para terperiksa maupun barang bukti yang diamankan dalam OTT tersebut.
KPK mengamankan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada program bantuan sosial dalam penanganan pandemi di Kemensos.
"Betul, pada hari Jumat 4 Desember 2020 jam 23.00 WIB sampai dengan Jumat tanggal 5 Desember 2020 jam 02.00 WIB dinihari KPK telah melakukan tangkap tangan," ujar Ketua KPK Firli Bahuri
Dugaan korupsi PPK telah menerima hadiah dari para vendor bansos di Kemsos RI dalam penanganan pandemi Covid-19
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango mengatakan, dari hasil tangkap tangan tersebut penyidik KPK juga turut mengamankan buku tabungan, bonggol cek, dan beberapa domumen proyek.