KPK menetapkan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Berikut komentar Cak Imin.
Meski berstatus sebagai tersangka kasus korupsi, Setnov masih menjabat sebagai Ketum Partai Golkar.
Pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, Setnov harus mundur sebagai Ketua DPR. Hal itu dilandasi dengan etika politik pejabat negara.
Febri kembali menegaskan bahwa kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun ini tak akan berhenti di Andi Narogong ataupun Setya Novanto.
Dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun ini, Vidi dan Dedi disebut-sebut turut terlibat.
KPK diminta untuk membongkar aliran dana kepada Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam kasus dugaan korupsi e-KTP.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar meninggalkan rapat dengar pendapat umum dengan Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD.
KPK menetapkan Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP. Novanto melalui pengusaha rekanan Kemdagri, Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto meminta agar KPK mengantisipasi tiga hal pascapenetapan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan KTP Elektronik.