Ia mengaku dicecar sekitar 20 pertanyaan oleh penyidik. Namun, Mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura II itu enggan menjelaskan secara rinci lantaran sudah masuk substansi.
Meski terbebas dari tindak kejahatan korupsi, institusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih diperlukan di Indonesia.
Febri menjelaskan, dasar hibah tersebut adalah Surat Direktur Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan Nomor: S-234/MK.6/2017 tanggal 15 September 2017.
Pembentukan Densus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polri dipastikan tidak akan terjadi tumpang tindih dengan aparat penegak hukum lainnya, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan.
Meski sudah ada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, Kejaksaan, indeks korupsi Indonesia dinilai masih tinggi. Pasca reformasi ini program pemberantasan korupsi jadi pertanyaan Komisi III DPR RI.
Meski memiliki sumber daya manusia (SDM) yang cukup besar, Polri tidak pernah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus tindak kejahatan korupsi.
Sumber daya manusia (SDM) Polri yang tersebar hingga pelosok daerah dinilai berpotensi untuk memberantas tindak kejahatan korupsi secara masif di tanah air.
Setelah 15 tahun era reformasi berjalan, agenda pemberantasan korupsi masih jalan di tempat.
Densus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polri akan segera dibentuk. Lalu, nasib institusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipertanyakan. Apakah KPK akan dibubarkan?
Tindak kejahatan korupsi sebagai virus yang menghambat jalannya sistem pemerintahan dari pusat hingga daerah. Untuk itu, tindak kejahatan korupsi di tanah air menjadi persoalan yang harus segera dituntaskan. Bagaimana caranya?