Uang itu disebut berasal dari pengusaha pelaksana proyek e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong. Irman kemudian menemui Andi dan mengonfirmasi hal itu.
Kata Andi, saat itu para anggota konsorsium juga melaporkan kepada Novanto soal pemberian fee untuk anggota DPR.
Andi menjadi saksi untuk terdakwa Setya Novanto yang didakwa dalam kasus korupsi e-KTP yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,3 triliun.
Marzuki sebelumnya juga pernah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka e-KTP lain. Yakni, Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Setya Novanto.
Ada beberapa alasan mengapa banding itu dilakukan meski hukuman delapan tahun yang diberikan majelis hakim sama dengan tuntutan Jaksa KPK.
Hakim menyatakan, Akom menerima uang USD 100 ribu melalui Drajat Wisnu Setiawan.
Berdasarkan fakta sidang pemberian kepada Novanto hanya sebesar 3,8 juta dollar AS dan 383.040 dollar Singapura.
Andi Amran Sulaiman kembali me-launching Varietas Unggul baru yang tahan adaptif pada kondisi lahan kering dan lahan rawa
Andi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 2.500.000 Dollar Amerika Serikat
Dalam surat dakwaan, Setya Novanto disebut pernah menerima pemberian jam Richard Mille seri RM 011 dari Andi Narogong.