Tak hanya itu, Jaksa juga menuntut Andi membayar uang pengganti sebesar US$ 2.150.000 dan Rp1,1 miliar.
Terlepas dari alasan Andi yang merasa dijadikan tong sampah oleh pihak lain, kata jaksa, perubahan sikap itu adalah campur tangan Tuhan
Saut memastikan pihaknya akan mengembangkan tentang aliran uang proyek pengadaan e-KTP yang diterima sejumlah pihak, seperti yang diutarakan Andi Narogong.
Dikatakan Andi, Azmin Aulia kenal dekat dengan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tanos. Paulus Tanos merupakan salah satu pengusaha yang ikut dalam konsorsium e-KTP.
Pengusaha Andi Narogong menyebutkan nama Oka Masagung sebagai orang yang dipercayai oleh Setya Novanto untuk mengurus asetnya.
Dalam keterangannya di BAP, Nazaruddin memang menjelaskan mekanisme penyerahan uang untuk Ganjar.
Dijelaskan Andi, dari jatah 10 persen itu dialokasikan untuk DPR senilai 5 persen. Sementara 5 persen lainnya untuk pejabat Kemendagri.
Tak hanya itu, Irman dalam kelanjutannya juga kembali meminta uang kepada Andi. Irman, sebut Andi, meminta uang sebesar 700.000 dollar AS kepadanya.
Setelah jam itu dikembalikan, Andi menyuruh adiknya, Vidi Gunawan untuk menjual jam tangan tersebut di Blok M, Jakarta Selatan dan laku terjual seharga Rp 1 miliar.