Dalam keterangannya di BAP, Nazaruddin memang menjelaskan mekanisme penyerahan uang untuk Ganjar.
Dijelaskan Andi, dari jatah 10 persen itu dialokasikan untuk DPR senilai 5 persen. Sementara 5 persen lainnya untuk pejabat Kemendagri.
Tak hanya itu, Irman dalam kelanjutannya juga kembali meminta uang kepada Andi. Irman, sebut Andi, meminta uang sebesar 700.000 dollar AS kepadanya.
Setelah jam itu dikembalikan, Andi menyuruh adiknya, Vidi Gunawan untuk menjual jam tangan tersebut di Blok M, Jakarta Selatan dan laku terjual seharga Rp 1 miliar.
Nazaruddin kembali memastikan jika Ganjar Pranowo menerima uang senilai 500 ribu dolar AS.
Said Aqil Siroj mengapresiasi langkah Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman yang membangun kerjasama dengan PBNU guna membangun kedaulatan pangan.
Merespon ajakan Marliem, Andi kemudian memberikan uang Rp 650 juta kepada Marliem. Marliem kemudian membeli jam tangan tersebut di Amerika Serikat.
Nazaruddin saat itu mendengar langsung jika Mustoko menghubungi Ganjar melalui telepon. Saat itu, Mustoko menawarkan apakah Andi harus menemui Ganjar di ruang kerjanya.
Nama Deisti sebagai pemilik PT Mondialindo Graha Perdana mengemuka saat Novanto hadir sebagai saksi di persidangan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Andi Razak menyarankan, semestinya Wakil DPR dan anggota DPR lainnya, atau juga rekannya di Partai Golkar memberikan masukan kepada Setnov agar bisa berpikir positif.