Nazaruddin kembali memastikan jika Ganjar Pranowo menerima uang senilai 500 ribu dolar AS.
Said Aqil Siroj mengapresiasi langkah Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman yang membangun kerjasama dengan PBNU guna membangun kedaulatan pangan.
Merespon ajakan Marliem, Andi kemudian memberikan uang Rp 650 juta kepada Marliem. Marliem kemudian membeli jam tangan tersebut di Amerika Serikat.
Nazaruddin saat itu mendengar langsung jika Mustoko menghubungi Ganjar melalui telepon. Saat itu, Mustoko menawarkan apakah Andi harus menemui Ganjar di ruang kerjanya.
Nama Deisti sebagai pemilik PT Mondialindo Graha Perdana mengemuka saat Novanto hadir sebagai saksi di persidangan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Andi Razak menyarankan, semestinya Wakil DPR dan anggota DPR lainnya, atau juga rekannya di Partai Golkar memberikan masukan kepada Setnov agar bisa berpikir positif.
Dalam persidangan, Sugiharto juga mengaku mendapat arahan dari Marliem untuk memberikan uang kepada Novanto.
Novanto dalam persidangan juga membantah jika dirinya berkolaborasi dengan Andi Narogong terkait proyek bernilai Rp 5,9 triliun tersebut.
Novanto diketahui sudah beberapa kali dipanggil sebagai saksi, baik untuk mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto hingga pengusaha Andi Agustinus.
Dalam kasus e-KTP, Andi Narogong secara sengaja membentuk tiga konsorsium untuk mengikuti lelang proyek pengadaan e-KTP.