Senin, 19/10/2026 21:44 WIB

Anggota DPR Kecipratan 7 Juta Dollar Amerika dari E-KTP





Kata Andi, saat itu para anggota konsorsium juga melaporkan kepada Novanto soal pemberian fee untuk anggota DPR.

tersangka proyek e-KTP, Andi Narogong

Jakarta - Andi Agustinus alias Andi Narogong mengakui adanya fee 7 juta dollar Amerika Serikat ‎untuk anggota DPR dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Penyerahan fee tersebut pun dilaporkan ke Setya Novanto yang saat itu menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar.

"Kami laporkan. Konsorsium melaporkan kepada Pak Novanto bahwa 5 persen ke DPR akan kami sampaikan," ucap Andi
saat bersaksi untuk terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/1/2018). ‎

Dikatakan Andi, dirinya bersama Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo dan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tanos, mendatangi kediaman Setya Novanto pada ‎November 2011. ‎Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) saat itu telah ditetapkan sebagai pemenang lelang.

Akan tetapi konsorsium pada saat itu ‎kesulitan mendapat anggaran lantaran tidak diberi uang muka oleh Kementerian Dalam Negeri. Menurut Andi, saat itu Novanto mengatakan bahwa masalah uang muka e-KTP akan dibantu oleh temannya, yakni Made Oka Masagung. ‎ "Waktu saya laporkan, Pak Novanto bilang `Ya sudah`," ucap Andi.‎‎‎
 
Kata Andi, saat itu para anggota konsorsium juga melaporkan kepada Novanto soal pemberian fee untuk anggota DPR. Uang itu diberikan oleh PT Quadra Solution dan Johannes Marliem dari Biomorf Mauritius.
‎
"Kami sampaikan, mengenai fee DPR sebesar 5 persen akan kami distribusikan," ujar Andi.

KEYWORD :

Setya Novanto Tipikor Andi Narogong




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :