Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PKB, Mafirion (Foto: Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion menilai kinerja pengawasan keimigrasian selama dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menunjukkan perkembangan positif. Meski demikian, efektivitas pemantauan aktivitas warga negara asing (WNA) di Indonesia masih perlu ditingkatkan.
Menurut Mafirion, pembenahan telah terlihat dari peningkatan kualitas pelayanan keimigrasian, mulai dari kemudahan pembuatan paspor di lokasi strategis, termasuk pusat perbelanjaan, hingga pelayanan kedatangan dan keberangkatan di pintu masuk negara.
Di sisi pengawasan, ia menyoroti langkah penindakan terhadap WNA yang melanggar ketentuan keimigrasian. Data penindakan dalam dua tahun terakhir menunjukkan peningkatan yang signifikan.
“Menurut saya, pengawasan keimigrasian dalam dua tahun terakhir berjalan baik dari segi pelayanan maupun pengawasan,” kata Mafirion saat dihubungi, Senin (19/10).
Ia memaparkan, pada 2024 tercatat sebanyak 4.593 tindakan keimigrasian. Angka tersebut meningkat 114 persen pada 2025 menjadi 9.843 penindakan terhadap WNA bermasalah.
Selain itu, pelaksanaan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) mencapai 16.006 tindakan, sementara penanganan melalui jalur hukum mencatat 136 perkara tindak pidana keimigrasian.
Wonderkid Dortmud Mathis Albert Masuk Radar City
Mafirion menilai capaian tersebut menjadi indikator adanya upaya penegakan aturan. Namun, pengawasan tidak boleh hanya berfokus pada pemeriksaan saat orang asing memasuki wilayah Indonesia.
Dia menjelaskan, pemerintah perlu memastikan aktivitas WNA selama berada di Tanah Air tetap terpantau, sehingga potensi pelanggaran dapat diketahui dan ditangani sejak awal.
“Tindakan ini terutama dalam upaya kita harus terus diperkuat, bukan hanya pada saat WNA masuk ke Indonesia, tetapi juga selama mereka berada dan melakukan aktivitas di wilayah Indonesia,” ujarnya.
Ia mengingatkan, besarnya angka penindakan belum cukup untuk menggambarkan keberhasilan pengawasan secara menyeluruh. Hal yang lebih penting ialah kemampuan negara memastikan identitas, keberadaan, dan kegiatan setiap orang asing sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, Mafirion mendorong penguatan koordinasi lintas instansi, terutama antara Direktorat Jenderal Imigrasi, kepolisian, kementerian yang menangani ketenagakerjaan, pemerintah daerah, serta lembaga terkait lainnya.
Menurut dia, pertukaran data dan informasi antarlembaga harus berjalan efektif. Dengan begitu, pengawasan tidak berhenti pada pencatatan perlintasan, tetapi juga mampu menjangkau aktivitas WNA di lapangan.
“Jangan sampai data perlintasan orang asing tersedia, tetapi informasi mengenai aktivitas mereka di lapangan tidak terpantau dengan baik,” tegasnya.
Mafirion menambahkan, keberhasilan pengawasan keimigrasian semestinya dilihat dari kemampuan pemerintah mendeteksi potensi pelanggaran lebih awal, mencegah penyalahgunaan izin tinggal, serta memastikan penegakan hukum dilakukan secara konsisten.
Sebagai mitra pemerintah di Komisi XIII DPR RI, ia memastikan akan terus mendorong evaluasi pengawasan keimigrasian yang terukur dan berbasis data. Evaluasi tersebut, kata dia, juga harus menghasilkan langkah tindak lanjut yang konkret untuk menutup celah pengawasan terhadap orang asing di Indonesia.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Warta DPR Komisi XIII Mafirion imigrasi dua tahun Prabowo-Gibran WNA PKB

























