Anwar Sanusi menambahkan, fase sekarang ini telah memasuki fase penegakan hukum terhadap perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan THR.
Data sejumlah 1.150 pengaduan merupakan hasil verifikasi dan validasi dengan melihat aspek kelengkapan data, duplikasi aduan dan repetisi yang melakukan pengaduan.
Dari data tersebut setelah diverifikasi dan validasi dengan melihat aspek kelengkapan data, duplikasi aduan dan repetisi yang melakukan pengaduan, maka diperoleh data aduan sejumlah 977.
Karyawan sangat berharap dari pencairan THR perusahaan.
Semoga upaya yang kita lakukan akan semakin memastikan para pekerja/buruh bisa merayakan lebaran dengan khidmat dan tentunya selalu berpedoman pada prokes covid 19.
Para pekerja/buruh yang memiliki permasalahan terkait pembayaran THR, dapat segera melaporkan dan mengadukan ke posko-posko THR terdekat yang dibentuk pemerintah di tingkat pusat maupun daerah.
Artinya semakin banyak THR yang diterima, semakin banyak juga konsumsi yang akan dibelanjakan.
Sebelumnya kita konsentrasi pada layanan informasi dan konsultasi terkait THR, maka sekarang kita perkuat aspek pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran aturan THR.
Setiap ada laporan yang masuk ke posko melalui PTSA, call center maupun secara online pasti segera kita tindaklanjuti.
Hidayat mengusulkan agar anggaran THR bagi para pejabat negara direalokasikan untuk pemenuhan anggaran THR bagi ASN, aparat TNI dan Polri.