Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan dari 16 partai politik (Parpol) yang mengikuti verifikasi, sebanyak 14 parpol yang dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2019.
PBB melayangkan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap hasil verifikasi partai politik (Parpol) peserta Pemilu (Pemilu) 2019.
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dinyatakan lolos verifikasi sebagai partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2019 dalam rapat pleno terbuka KPU.
Kinerja KPU dalam melakukan proses penelitian administrasi dan verifikasi kepengurusan, keterwakilan perempuan, domisili kantor, dan keanggotaan Parpol calon peserta Pemilu 2019 dipertanyakan kredibilitas dan akuntabilitasnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan pengundian nomor urut terhadap 14 partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2019.
PKB mendapat nomor satu sebagai partai peserta Pemilu 2019. Nomor urut peserta Pemilu dinilai dapat mempermudah Parpol dalam sosialisasi saat kampanye.
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mendapat nomor 10 sebagai partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2019. Angka 10 memiliki makna tersendiri bagi PPP.
PBB menyatakan siap untuk mempidanakan seluruh komisioner KPU. Hal itu terkait keputusan KPU yang tidak meloloskan PBB sebagai partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2019.
Bagi petahana atau calon yang berasal dari unsur penyelenggara negara tak jarang modal tersebut dikumpulkan dengan cara menerima suap terkait jabatannya.
Seluruh partai politik (Parpol) ditantang mengajukan kader potensialnya untuk bertarung di Pilpres 2019. Sehingga, para kandidat bisa saling adu program dan gagasan untuk Indonesia ke depan.