Nurhadi diduga menerima sejumlah uang dari mantan Bos Lippo Group, Eddy Sindo terkait pengurusan perkara di MA 2012-2016.
KPK memandang, putusan Hakim Pengadilan Tipikor itu belum sepadan dengan praktik suap dan gratifikasi yang dilakukan Nurhadi dan Rezky
Perbuatan Ferdy dinilai merintangi penyidikan dengan menyewakan sebuah rumah untuk persembunyian Nurhadi dan Rezky.
Nurhadi dan Rezky merupakan terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.
Jaksa meyakini, Ferdy telah merintangi proses penyidikan yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.
Hakim menyatakan Ferdy terbukti merintangi proses penydikan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiono dengan membantu menyembunyikan keduanya saat menjadi buronan KPK.
Peran Pusdatin yang ada di masing-masing kementerian kenapa selalu tidak sinkron? Memiliki data berbeda sehingga tidak tercipta sinkronisasi.
Kedua terpidana kasus suap penanganan perkara di MA itu bakal menjalani pidana penjara selama 6 tahun berdasarkan putusan di tingkat kasasi.
Mafia Peradilan Berkeliaran
Rika tak mengungkapkan penyebab kedua terpidana kasus korupsi itu terlibat perselisihan.