Kedua nama itu mencuat saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali keterangan dari Komisaris PT Multitrans Logistic Indonesia Hengky Soenjoto, kakak dari penyuap Nurhadi dan Rezky, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soejonto.
Fakta tersebut terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Calvin Pratama ketika sempat diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Dalam sidang, Calvin mengaku telah menerima tranferan uang miliaran ke rekening miliknya yang diberikan tersangka Hiendra Soenjoto untuk Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar mengatakan bahwa penyidik mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai keberadaan Heindra di Apartemen Roseville, BSD, Kota Tangerang Selatan.
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar mengatakan bahwa KPK akan menahan tersangka Hiendra akan ditahan selama 20 hari pertama,
Plt Juru Bucara KPK, membernarkan kabar Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal itu telah ditangkap penyidik setelah sempat masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Nurhadi telah menerima uang tersebut dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto terkait pengurusan perkara di MA.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto menilai bahwa penerimaan gratifikasi tersebut dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan.
Jaksa Wawan Yunarwanto saat membacakan surat dakwaan mengatakan bahwa penerimaan suap sebesar Rp45,7 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto itu sebagai perbuatan berlanjut.
Pejabat Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono mengatakan, bahwa sidang akan digelar Kamis, 22 Oktober pekan depan.