Plt Juru Bicara KPK mengatakan, Marzuki Alie diperiksa atas kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Hiendra Soenjoto selaku Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT).
Marzuki mengatakan bahwa pernyataan Hengky di persidangan dalam pemeriksaan saksi dengan terdakwa Nurhadi dan Rezky Herbiyono tidak berdasar.
Seoarang saksi yang merupakan Legal Advicer PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Onggang, mengungkap Rahmat Santoso sebagai pengacara `top` yang mengurus Peninjauan Kembali (PK) antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN).
Nurhadi merupakan terdakwa kasus penerimaan suap dan gratifikasi bersama menantunya Rezky Herbiyono mencapai Rp46 miliar dari sejumlah pihak yang berperkara di MA.
Melalui rekening milik Supriyono, Rezky menerima uang senilai Rp5 miliar yang dikirim oleh Direktur Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto dan Rp10 miliar dari seorang pengusaha Iwan Cendikiawan Liman
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, seluruh fakta pada setiap persidangan telah dicatat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dimana, Fakta tersebut akan dituangkan dalam surat tuntutan untuk dianalisa.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Budi menceritakan awal perkenalannya dengan Nurhadi pada tahun 2000, hingga diminta Nurhadi untuk merenovasi rumah hingga apartemen dengan biaya mencapai Rp37,8 miliar.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, tersangka penyuap mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono itu akan diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk segera disidangkan.
Hiendra Soenjoto merupakan penyuap mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.
Dalam menelisik hal tersebut, tim penyidik memeriksa Ricky Anugrah Wiratama yang merupakan agen property, pada Senin, 11 Januari 2021