Gedung KPK
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan adanya tindak kekerasan yang dilakukan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD) terhadap petugas rutan.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, pemukulan yang dilakukan Nurhadi itu terjadi pada Kamis, (28/1) kemarin, pukul 16.30 WIB.
"Bertempat di Rutan Ground A yang berada di Gedung KPK Kav. C-1 benar diduga telah terjadi tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh tahanan KPK atas nama NHD (Nurhadi) kepada salah satu petugas Rutan KPK," ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (29/1).
Ali mengatakan, pemukulan itu terjadi lantaran ada kesalahpahaman Nurhadi terkait penyampaian penjelasan sosialisasi oleh petugas Rutan KPK mengenai rencana renovasi salah satu kamar mandi untuk tahanan.
"Tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh NHD tersebut turut disaksikan oleh petugas Rutan KPK lainnya," ucap Ali.
Pihak rutan KPK pun akan melakukan tindakan pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku terhadap tahanan dimaksud. Dimana, perkembangan hal ini akan disampaikan lebih lanjut.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KPK Nurhadi Mahkamah agung




























