Artinya, ini ada satu tindak kejahatan yang direncanakan dan ini mengandung unsur kerugian ekonomi negara, kalau boleh saya masuk lebih dalam ada UU Nomor 7 Tahun 1955 itu ada sanksi yang terkait tindak pidana kejahatan ekonomi, saya rasa ini juga bisa masuk oleh karena itu saya minta keseriusan Pak Menteri jangan hanya berhenti di sini.
Penyitaan oleh KPK tersebut dalam rangka memulihkan kerugian negara.
Kejagung mengungkapkan nilai kerugian negara dari dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023.
Kasus korupsi ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp193,7 triliun
Kejagung mengungkapkan kerugian negara itu bersumber dari berbagai komponen.
Korupsi ini telah mengakibatkan kerugian negara senilai lebih dari Rp 280 miliar.
Hingga 9 Februari 2025, Frederica mengatakan, IASC telah menerima total sebanyak 42.257 laporan, dengan laporan yang sudah diverifikasi sebanyak 40.936 laporan.
KPK menduga kasus ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp73 miliar.
Kejagung menemukan aliran dana ilegal dalam bentuk kripto yang merugikan negara sebesar Rp1,3 triliun.
KPK mendalami kedua saksi terkait pelaksanaan hingga pelaporan dalam pengadaan tersebut.