KPK meminta kepada pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini untuk kooperatif dalam proses hukum.
KPK menyebut kasus dugaan korupsi dana operasional Kepala Daerah Papua ini ditaksir telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1,2 triliun.
KPK bakal mengupayakan perampasan aset dari pihak Lukas Enembe karena yang bersangkutan tidak bisa diproses hukum lantaran sudah meninggal dunia.
Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan adanya indikasi kerugian pada keuangan Bank Mandiri sebesar Rp 453 milyar.
Data menunjukkan negara mengalami kerugian besar atas terjadinya kejahatan korupsi.
Nilai kerugian itu sesuai besaran kredit dari Bank DKI dan Bank BJB yang seharusnya digunakan sebagai modal kerja.
Penyitaan uang triliun rupiah dalam perkara ini dilakukan dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara.
Pengembalian kerugian keuangan negara melalui Undang-Undang Tipikor masih belum optimal,
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni mengapresiasi langkah konkret Jampidsus Febrie Adriansyah terkait pengembalian atau pemulihan kerugian negara.
Perhitungan kerugian keuangan negara dilakukan berdasarkan permintaan dari KPK.