Pemerintah dinilai belum kompak soal pembentukan BLU Batu Bara
Jangan sampai Polri jadi alat kriminalisasi oleh oknum atau korporasi mencari keuntungan, sehingga membuat cara penanganan penyidikan menjadi tidak profesional dan mengganggu iklim investasi. Inilah yang harus dihindari, karena tidam mustahil akan mengakibatkan larinya PMA atau PMDN.
Terlapor (PT Batubara Lahat) bisa dijerat sanksi pidana berdasarkan Undang-undang Minerba. Bisa juga (TPPU) jika sudah ada keuntungan diperoleh.
Masalah pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri khususnya kelistrikan ini penting, bagi energi kita khususnya listrik tidak terganggu pasokan bagi masyarakat.
Ini kan dua hal yang berbeda meskipun terkait. Oleh karena itu, pengusaha batubara yang mendapat penugasan dari Kementerian ESDM tidak boleh menunda-nunda kontrak dengan PLN, apalagi dengan alasan menunggu terbentuknya BLU.
Pernyataan itu menanggapi PT PLN (Persero) yang masih didera isu serius terkait dengan kepastian suplai batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) miliknya.
Pemerintah harus memperberat besaran kompensasi bagi pengusaha yang tidak mau kontrak dengan PLN dan harus bersikap tegas kepada pengusaha batubara yang tidak memenuhi kewajiban DMO ini. Kalau kompensasinya rendah, mereka lebih pilih bayar kompensasi dari pada mematuhi DMO.
PP yang berlaku sekarang masih kurang adaptif dengan perubahan Harga Batu Bara Acuan (HBA). Sehingga nilai pendapatan negara tidak dapat maksimal.
Kalimantan Selatan dikenal sebagai daerah yang kaya sumber daya alam batu bara dan perkebunan sawit.
Sejumlah pengusaha batu bara sedang meraup untung lantaran harga emas hitam mencatatkan rekor harga tertinggi sejak pencatatan harga batu bara acuan (HBA) pertama kali.