Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa dapil Jatim II H. Faisol Riza melakukan sosialisasi empat pilar kebangsaan yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tuggal Ika.
Ferry mengatakan, dalam Pemilu, baik peserta maupun penyelenggara, harus memegang teguh kepada apa yang selama ini disosialisasikan oleh MPR, yakni Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika atau Empat Pilar MPR.
Dalam sambutannya pada rapat pleno tersebut, Mahyudin mengungkapkan sesuai tugas dan wewenang MPR sesuai UU No.17 Tahun 2014 atau UU MD3 adalah membuat kajian ketatanegaraan berkaitan dengan pelaksanaan UUD.
Dalam acara tersebut juga disampaikan, bahwa MPR dalam Periode 2014-2019 dalam melaksanakan tugasnya berpedoman pada UUD NRI Tahun 1945, UU MD3, dan juga memperhatikan tujuh rekomendasi MPR periode sebelumnya
Di hadapan para pemuka agama yang datang dari MUI, PGI, KWI, PHDI, Walubi, dan Matakin; saat Sosialisasi Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tungga Ika, di Samarinda, Kalimantan Timur, 18 Maret 2019, Wakil Ketua MPR Mahyudin mengatakan Empat Pilar MPR merupakan alat pemersatu bangsa. Untuk itu kegiatan yang digelar di Aula Kantor Gubernur Kalimantan Timur itu dikatakan sebagai upaya untuk menumbuhkan rasa persatuan
Saat ini, kata Zulkifli, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hanya membolehkan calon presiden yang berasal dari partai politik atau gabungan partai politik. Berbeda dengan Bupati dan gubernur, yang boleh dari calon independen.
Anggota MPR Rambe Kamarul Zaman mengatakan dalam UUD dan UU disebutkan tentang pemilu yang jujur, adil, langsung, umum, bebas dan rahasia.
Hidayat menceritakan ketika Indonesia merdeka pada tahun 1945 belum disebut tentang negara Indonesia. Barulah pada tanggal 18 Agustus 1945 Negara Republik Indonesia disebutkan dalam UUD 1945.
Arah dan strategi pembangunan bangsa Indonesia dinilai telah salah jalan. Bahkan, telah menyimpang dari cita-cita pendiri bangsa dalam UUD 1945.
FIFA mengatakan penyelidikannya terhadap Keramuudin Karim menyangkut dugaan penganiayaan seksual berulang dari setidaknya lima wanita Afghanistan.