Penguasaan sumber ekonomi strategis oleh asing menyebabkan Indonesia tidak berdaulat sebagai bangsa. Dimana, Pasal 33 UUD 1945 sudah tidak lagi menjadi ruh ekonomi Indonesia.
Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika sebagai simbol negara yang hingga saat ini belum seutuhnya berjalan dengan baik. Untuk itu, amandemen UUD 1945 dinilai perlu dilakukan.
Namun kali ini, digelar untuk mensosialisasikan Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika atau yang lebih popular disebut Empat Pilar MPR.
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) menguji kemampuan mereka tentang adanya kata iman, takwa, dan akhlak mulia di UUD NRI Tahun 1945. "Di pasal berapa dan ayat berapa?", dirinya bertanya.
Badan Pengkajian dan Lembaga Pengkajian MPR untuk terus menerus melakukan diskusi, seminar, dan Focus Group Discussion (FGD) untuk mendapat masukan dari berbagai kelompok masyarakat dan perguruan tinggi bagi penataan sistem ketatanegaraan.
Tahun ini acara yang digelar rutin di pesantren yang didirikan oleh KH. Tubagus Falak dibarengkan dengan Sosialisasi Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Diharapkan Sosialisasi Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika, tidak hanya membuat mereka paham, mereka mampu menerjemahkan dan mengaktualisasikan nilai-nilai kebangsaan
MPR mensosialisasikan Empat Pilar (Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika) adalah karena bangsa Indonesia menghadapi sejumlah tantangan.
Dalam kesempatan yang sama, Ibas menegaskan bahwa nilai-nilai dalam Empat Pilar MPR yakni Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika harus terus dibumikan kembali oleh seluruh rakyat Indonesia.
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mengungkapkan bahwa Empat Pilar MPR (Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika) sangat berhubungan erat dengan generasi muda mahasiswa Indonesia.